[Indahnya Berhias(2)]
-------------

Perbaikilah penampilan.
-------------
Hendaklah seorang muslimah memperbaiki penampilannya untuk menampakkan nikmat Allah yang telah diberikan kepadanya.

'Sesungguhnya Allah senang melihat tanda nikmat yang diberikan kepada hamba-hambaNya.' (HR. Tirmidzi dan Hakim)

Seorang muslimah diperbolehkan untuk menghiasi dirinya dengan hal-hal yang mubah misalnya mengenakan sutra dan emas, mutiara dan berbagai jenis batu permata, celak, menggunakan inai (pacar) pada kuku dan menyemir rambut yang beruban, menggunakan kosmetik alami atau kosmetik yang tidak mengandung zat berbahaya dengan tidak berlebihan. Dan tentu saja berhias di sini bukanlah dengan maksud mempercantik diri di hadapan lelaki yang bukan mahramnya.

Hal yang dapat membantu memperbaiki penampilan seorang muslimah adalah memakan makanan yang bergizi serta tidak berlebih-lebihan dalam makan dan minum.

'Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.' (Qs. Al Araf: 31)

Selain itu juga rajin berolahraga dapat bermanfaat untuk menjaga stamina dan keindahan tubuh serta mempercantik kulit seorang muslimah. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam merupakan teladan yang baik dalam hal ini, beliau pernah mengajak Aisyah radhiyallahu anha untuk lomba lari (HR. Abu Daud, Nasai dan Thabrani)
-------------
Janganlah tabarruj.
-------------
Berhias bagi wanita ada 3 macam, yaitu berhias untuk suami, berhias di depan wanita dan lelaki mahram (orang yang haram dinikahi), dan berhias di depan lelaki bukan mahram.

Berhias untuk suami hukumnya dianjurkan dan tidak memiliki batasan. Berhias di hadapan wanita dan lelaki mahram dibolehkan tetapi dengan batasan tidak menampakkan aurat dan boleh menampakkan perhiasan yang melekat pada selain aurat. Di mana aurat wanita bagi wanita lain adalah mulai pusar hingga lutut[*] sedangkan aurat wanita di hadapan lelaki mahram adalah seluruh tubuh kecuali muka, kepala, leher, kedua tangan dan kedua kaki. Berhias di depan lelaki bukan mahram hukumnya haram dan inilah yang disebut dengan tabarruj.

[*] Demikianlah pendapat banyak ulama. Namun menurut Syaikh Al Albani, pendapat ini tidak ada dalilnya, sehingga aurat di depan wanita sama dengan aurat di hadapan mahram.

Jauhilah cara berhias yang dilarang oleh Islam.

Tidak diperbolehkan untuk berhias dengan cara yang dilarang oleh Islam, yaitu:

1. Memotong rambut di atas pundak karena menyerupai laki-laki, kecuali dalam kondisi darurat.

'Aku terbebas dari wanita yang menggundul rambut kepalanya, berteriak dengan suara keras dan merobek-robek pakaiannya (ketika mendapat musibah).' (HR. Muslim)

2. Menyambung rambut.

'Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat wanita yang menyambung rambutnya dengan rambut lain dan wanita yang meminta agar rambutnya disambung.' (HR. Bukhari Muslim)

3. Menghilangkan sebagian atau seluruh alis.

Tertera dalam Shahih Muslim bahwa Ibnu Masud radhiyallau anhu berkata, 'Allah melaknat wanita yang mentato bagian-bagian dari tubuh dan wanita yang meminta untuk ditato, wanita yang mencukur seluruh atau sebagian alisnya dan wanita yang meminta untuk dicukur alisnya, dan wanita yang mengikir sela-sela gigi depannya untuk kecantikan, yang merubah ciptaan Allah Azza wa Jalla.'

4. Mengikir sela-sela gigi, yaitu mengikir sela-sela gigi dengan alat kikir sehingga membentuk sedikit kerenggangan untuk tujuan mempercantik diri.

5. Mentatto bagian tubuhnya.

6. Menyemir rambut dengan warna hitam.

'Pada akhir zaman akan ada suatu kaum yang mewarnai (rambutnya) dengan warna hitam seperti dada burung merpati, mereka tidak akan mencium baunya surga.' (Shahih Jamiush Shaghir no. 8153)

-------------
Berhati-hati dalam memilih cara berhias.
-------------
Sesungguhnya cara berhias sangatlah banyak dan beragam. Hendaknya seorang muslimah berhati-hati dalam memilih cara berhias, di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Tidak boleh menyerupai laki-laki.

'Sungguh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat seorang wanita yang menyerupai laki-laki.' (HR. Abu Daud)

2. Tidak boleh menyerupai orang kafir.

'Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk mereka.' (HR. Ahmad dan Abu Daud)

3. Tidak boleh berbentuk permanen sehingga tidak hilang seumur hidup misalnya tatto dan tidak mengubah ciptaan Allah misalnya operasi plastik. Hal ini disebabkan termasuk hasutan setan sebagaimana diceritakan oleh Allah,

'Dan akan aku suruh mereka merubah ciptaan Allah dan mereka pun benar-benar melakukannya.' (Qs. An Nisa: 119)

4. Tidak berbahaya bagi tubuh.

5. Tidak menghalangi air untuk bersuci ke kulit atau rambut.

6. Tidak mengandung pemborosan atau membuang-buang uang.

7. Tidak membuang-buang waktu sehingga kewajiban lain terlalaikan.

8. Penggunaannya jangan sampai membuat wanita sombong, takabur, membanggakan diri dan tinggi hati di hadapan orang lain.

-------------
Wanita santun lebih baik daripada wanita pesolek.
-------------
Kita tahu banyak wanita yang berdandan secara berlebihan dan bepergian keluar rumah tanpa mengenal batas waktu dengan mengatasnamakan Inilah rupa kemajuan dan modernitas.

Sesungguhnya kemajuan dan modernitas bukanlah dengan menentang perintah dan larangan Allah. Ketahuilah Allah Maha Tahu apa yang baik dan buruk untuk hambaNya. Mengikuti kemajuan adalah mengambil hal-hal bermanfaat yang dapat memajukan umat dan membantu kita untuk hidup lebih baik. Dan kita harus memandangnya dari kaca mata kebenaran. Kita mengambil hal-hal yang sesuai tuntunan Islam dan meninggalkan hal-hal yang bertentangan dengan Islam.

Jauhilah berhias yang dilarang oleh syariat, wahai saudariku. Sungguh wanita yang keluar rumah dengan penampilan yang berlebihan sebenarnya dia melemparkan dirinya ke dalam api neraka. Sedangkan wanita yang menghiasi jiwanya dengan kesantunan dan berhias sesuai tuntunan Islam adalah wanita yang menempatkan dirinya pada tempat yang mulia.
-------------
Maraji:
-------------
Indahnya Berhias (Muhammad bin Abdul Aziz al Musnid) 
Sentuhan Nilai Kefikihan untuk Wanita Beriman (Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Bin Abdullah al Fauzan) 
Jati Diri Wanita Muslimah (Dr. Muhammad Ali al Hasyimi), Ensiklopedi Wanita Muslimah (Haya binti Mubarok al Barik) 
Al Wajiz (Abdul Azhim bin Badawi al Khalafi) 
Kenikmatan yang Membawa Bencana (Jamal bin Abdurrahman bin Ismail) 
40 Hadits tentang Wanita beserta Syarahnya (Manshur bin Hasan al Abdullah) 
Manajemen Wanita Sholehah (Khalid Mustafa) 
Note: Baca juga: Etika Berhias, karya Amru Abdul Munim Salim terbitan at Tibyan. 
***
Penyusun: Ummu Abdirrahman
Murojaah: Ustadz Abu Salman & Ustadz Aris Munandar
Artikel www.muslimah.or.id


-------------
Download ebook Aplikasi HP (Mobile), 3gp Islami, mp3
http://assalambook.as.funpic.org/
-------------
Al-Qur'an Online + Tafsir + Asbabun Nuzul + Murottal
-------------
http://ccc.1asphost.com/assalamquran
http://ccc.1asphost.com/assalamtafsir
-------------