[Hukum-hukum haid]
-------------
7.	Talak
-------------
Diharamkan bagi seorang suami mentalak isterinya yang sedang haid, 

berdasarkan firman Allah Ta 'ala: 
"Hai Nabi, apabila Kamu menceraikan isteri-terimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) ... "
(Ath-Thalaq: 1)

Maksudnya, isteri-isteri itu ditalak dalam keadaan dapat menghadapi iddah yang jelas. Berarti, mereka tidak ditalak kecuali dalam keadaan hamil  atau suci sebelum digauli.

Sebab, jika seorang isteri ditalak dalam keadaan haid, ia tidak dapat menghadapi iddahnya karena haid yang sedang dialami pada saat jatuhnya talak itu tidak dihitung termasuk iddah.

Sedangkan jika ditalak dalam keadaan suci setelah digauli, berarti iddah yang dihadapinya tidakjelas karena tidak dapat diketahui apakah ia hamil karena digauli tersebut atau tidak. Jika hamil, maka iddahnya dengan kehamilan; danjika tidak, maka iddahnya dengan haid. 

Karena belum dapat dipastikan jenis iddahnya, maka diharamkan bagi sang suami mentalak isterinya sehingga jelas permasalahan tersebut.

Jadi, mentalak isteri yang sedang haid haram hukumnya. Berdasarkan ayat di atas dan hadits dari Ibnu Umar yang diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim serta kitab hadits lainnya, bahwa ia telah menceraikan isterinya dalam keadaan haid, maka Umar (bapaknya) mengadukan hal itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam . 
Maka, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam  pun marah dan bersabda: 
"Suruh ia merujuk isterinya kemudian mempertahankannya sampai ia suci, lalu haid lalu suci lagi. 
Setelah itu, jika ia mau, dapat mempertahankannya atau mentalaknya sebelum digauli. Karena itulah iddah yang diperintahkan Allah dalam mentalak isteri."

Dengan demikian,berdosalah seorang suami andai kata mentalak isterinya yang sedang haid. Ia harus bertaubat kepada Allah dan merujuk isterinya untuk kemudian mentalaknya secara syar'i sesuai dengan perintah Allah dan Rasul-Nya. 
Yakni, setelah merujuk isterinya hendaklah ia membiarkannya' sampai suci dari haid yang dialaminya ketika ditalak, kemudian haid lagi, setelah itu jika ia menghendaki dapat mempertahankannya atau mentalaknya sebelum digauli.

Dalam hal diharamkannya mentalak isteri yang sedang haid 
ada tiga masalah yang dikecualikan:

1.	Jika talak terjadi sebelum berkumpul dengan isteri atau sebelum menggaulinya (dalam keadaan pengantin baru misalnya, pent.), 
maka boleh mentalaknya dalam keadaan haid. 
Sebab, dalam kasus demikian, si isteri tidak terkena iddah, 
maka talak tersebut pun tidak menyalahi firman :
".Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat ( menghadapi) iddahnya (yang wajar)" (Ath-Thalaq : 1)

2.	Jika haid terjadi dalam keadaan hamil, sebagaimana telah dijelaskan sebabnya pada pasal terdahulu.

3.	Jika talak tersebut atas dasar 'iwadh(penggantian), maka boleh bagi suami menceraikan isterinya yang sedang haid.

Misalnya, terjadi percekcokan dan hubungan yang tidak harmonis lagi antara suami-isteri. Lalu si isteri meminta suami agar mentalaknya dan suami memperoleh ganti rugi karenanya, maka hal itu boleh sekalipun isteri dalam keadaan haid. 

Berdasarkan hadits dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma: 
" Bahwa isteri Tsabit bin Qais bin Syammas datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam  dan berkata : 
"Ya Rasulullah, sungguh aku tidak mencelanya dalam akhlak maupun agamanya, tetapi aku takut akan kekafiran dalam Islam." 
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bertanya : 
"Maukah kamu mengembalikan kepadanya?" 
Wanita itu menjawab: 
"Ya" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda (kepada suaminya): 
"Terimalah kebun itu, dan ceraikanlah ia" 
(Hadits riwayat Al-Bukhari).

Dalam hadits tadi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam  tidak bertanya apakah si isteri sedang haid atau suci. Dan karena talak ini dibayar oleh pihak isteri dengan tebusan atas dirinya maka hukumnya boleh dalam keadaan bagaimanapun, jika memang diperlukan Dalam kitab Al-Mughni disebutkan tentang alasan bolehnya khulu' (cerai atas permintaan pihak isteri dengan membayar tebusan) dalam keadaan haid: "Dilarangnya talak dalam keadaan haid adalah adanya madhmat (bahaya) bagi si isteri  dengan menunggu lamanya masa 'iddah. Sedang khulu ' adalah  untuk  menghilangkan  madhmat  bagi  si  isteri disebabkan hubungan yang tidak harmonis dan sudah tidak tahan  tinggal  bersama  suami  yang dibenci dan tidak disenanginya. 

Hal ini tentu lebih besar madharatnya bagi si isteri  daripada   menunggu  lamanya  masa  'iddah,  maka diperbolehkan menghindari madharat  yang  lebih besar dengan menjalani sesuatu yang lebih ringan madharatnya. Karena itu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak bertanya kepada wanita yang meminta Khulu' tentang keadaannya."

Dan dibolehkan melakukan akad nikah dengan wanita yang sedang haid, karena hal itu pada dasamya adalah halal, dan tidak ada dalil yang melarangnya. Namun, perlu dipertimbangkan  bila  suami diperkenankan berkumpul dengan isteri yang sedang dalam keadaan haid. Jika tidak dikhawatirkan akan menggauli isterinya yang sedang haid tidak apa-apa. Sebaliknya, jika dikhawatirkan maka tidak diperkenankan berkumpul dengannya sebelum suci untuk menghindari hal-hal yang dilarang.


-------------
Download ebook Aplikasi HP (Mobile), 3gp Islami, mp3
http://assalambook.as.funpic.org/