[Hukum-hukum haid]
-------------
9.	Keputusan bebasnya rahim.
-------------
Yakni keputusan bahwa rahim bebas dari kandungan. Ini diperlukan selama keputusan bebasnya rahim dianggap perlu, karena hal ini berkaitan dengan beberapa masalah.

Antara lain, apabila seseorang mati dan meninggalkan wanita (isteri) yang kandungannya dapat menjadi ahli waris orang tersebut, padahal si wanita setelah itu bersuami lagi.

Maka suaminya yang barn itu tidak boleh menggaulinya sebelum ia haid atau jelas kehamilannya. Jika telah jelas kehamilannya,  maka kita  hukumi bahwa janin yang dikandungnya   mendapatkan hak warisan karena kita putuskan adanya janin tersebut pada saat bapaknya mati.

Namun, jika wanita itu pernah haid (sepeninggal suaminya yang  pertama), maka kita hukumi bahwa janin yang dikandungnya tidak mendapatkan hak warisan karena kita putuskan bahwa rahim wanita tersebut bebas dari kehamilan dengan adanya haid.



-------------
Download ebook Aplikasi HP (Mobile), 3gp Islami, mp3
http://assalambook.as.funpic.org/