[Istihadah Dan Hukum-Hukumnya]
-------------
3.Hal Wanita Yang Mirip Mustahadhah
-------------
Kadangkala seorang  wanita, karena sesuatu sebab, mengalami pendarahan pada farjinya, seperti karena operasi pada rahim atau sekitarnya. 

Hal ini ada dua macam: 
-------------
1.	Diketahui  bahwa si wanita tidak mungkin haid lagi setelah operasi, seperti operasi pengangkatan  atau penutupan rahim yang mengakibatkan darah tidak bisa keluar lagi darinya,  maka  tidak berlaku baginya hukum-hukum mustahadhah. 

Namun hukumnya adalah hukum wanita yang mendapati cairan kuning, atau keruh, atau basah setelah masa suci. Karena itu ia tidak boleh meninggallkan shalat atau puasa dan boleh digauli. 

Tidak wajib baginya mandi karena keluarnya darah,tapi ia harus membersihkan darah tersebut ketika hendak shalat dan supaya melekatkan kain atau semisalnya (seperti pembalut wanita) pada farjiya untuk menahan keluarnya darah, kemudian berwudhu untuk shalat. 

Janganlah ia berwudhu untuk shalat kecuali telah masuk waktunya,jika shalat itu telah tertentu waktunya seperti  shalat lima waktu; jika tidak tertentu waktunya maka ia berwudhu ketika hendak mengerjakannya seperti shalat sunat yang mutlak.
-------------
2.	Tidak diketahui bahwa siwanita tidak bisa haid setelah operasi, tetapi diperkirakan bisa haid lagi. Maka berlaku baginya hukum mustahadhah. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam  kepada Fatimah binti Abi Hubaisy: 
" Itu hanyalah darah penyakit, bukan haid. Jika datang haid, maka tinggalkan shalat."

Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam : 
"Jika datang haid..." 
menunjukkan bahwa hukum mustahadhah berlaku bagi wanita yang berkemungkinan haid, yang bisa datang atau berhenti.

Adapun wanita yang tidak berkemungkinan haid maka darah yang keluar pada prinsipnya, dihukumi sebagai darah penyakit. 


-------------
Download ebook Aplikasi HP (Mobile), 3gp Islami, mp3
http://assalambook.as.funpic.org/