[Istihadah Dan Hukum-Hukumnya]
-------------
4.Hukum-Hukum Istihadhah
-------------
Dari penjelasan terdahulu, dapat kita mengerti kapan darah itu sebagai darah haid dan kapan sebagai darah istihadhah. 
Jika yang terjadi adalah darah haid maka berlaku baginya hukum-hukum  haid, sedangkan jika yang terjadi darah istihadhah maka yang berlalku pun hukum-hukum istihadhah. 
Hukum-hukum haid yang penting telah dijelaskan di muka. Adapun hukum-hukum istihadhah seperti,halnya hukum-hukum tuhr (keadaan suci). 

Tidak ada perbedaan antara wanita mustahdhah dan wanita suci, 
kecuali dalam hal berikut ini:
-------------
a.	Wanita mustahadhah wajib berwudhu setiap kali hendak shalat. 
-------------
Berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kepada Fatimah binti Abu Hubaisy: " Kemudian berwudhulah kamu setiap kali hendak shalat" (Hadits riwayat Al-Bukhari dalam Bab Membersihkan Darah).

Hal  itu  memberikan  pemahaman  bahwa wanita mustahadhah tidak berwudhu untuk shalat yang telah tertentu waktunya kecuali jika telah masuk waktunya.
Sedangkan shalat yang tidak tertentu waktunya, maka ia bervudhu pada saat hendak melakukannya

-------------
b.	Ketika hendak berwudhu, 
-------------
membersihkan sisa-sisa darah dan melekatkan kain dengan kapas (atau pembalut wanita) pada farjinya untuk mencegah keluarnya darah. 
Berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam  kepada Hamnah: 
"Aku beritahukan kepadamu (untuk menggunakan) kapas, karena hal itu dapat menyerap darah". 
Hamnah berkata: 
'Darahnya lebih banyak dari itu". 
Beliau bersabda: 
"gunakan kain!". 
Kata Hamnah: 
"Darahnya masih banyak pula". 
Nabipun bersabda: 
"Maka pakailah penahan!"

Kalaupun masih ada darah yang keluar setelah tindakan tersebut, maka tidak apa-apa hukumnya. Karena  sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam  kepada Fatimah binti Abu Hubaisy: 
"Tinggalkan shalat selama hari-hari haidmu, kemudian mandilah dan berwudhulah untuk setiap kali shalat, lalu shalatlah meskipun darah menetes di atas alas. "
(Hadits riwayat Ahmad dan Ibnu Majah).

-------------
c.	Jima' (senggama).
------------- 
Para ulama berbeda pendapat tentang kebolehannya  pada  kondisi  bila ditinggalkan tidak dikhawatirkan menyebabkan zina. Yang benar adalah boleh secara mutlak Karena ada banyak wanita,mencapai sepuluh atau lebih, mengalami istihadhah pada zaman Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ,sementara Allah dan Rasul-Nya tidak melarang jima' dengan mereka. 
Firman Allah Ta'ala: 
...   hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid ... "
(Al-Baqarah: 222)

Ayat ini menunjukkan bahwa di luar keadaan haid, suami tidak wajib menjauhkan diri dari isteri. Kalaupun shalat saja boleh dilakukan wanita mustahadhah, 

maka jima 'pun tentu lebih boleh Dan tidak benar jima' wanita mustahadhah dikiaskan dengan jima 'wanita haid,karena keduanya tidak sama, bahkan menurut pendapat para ulama yang menyatakan haram. 

Sebab, mengkiaskan sesuatu dengan hal yang berbeda adalah tidak sah. 



-------------
Download ebook Aplikasi HP (Mobile), 3gp Islami, mp3
http://assalambook.as.funpic.org/